Uang Tabungan 38 Tahun Lenyap Dalam Sekejap, Tukang Urut Dibuat Melongo Pasutri Ini
Imbalannya adalah uang yang pembayarannya dengan cara mencicil sampai berjumlah Rp 230 juta.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
"Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melapor ke polres," imbuhnya.
Sugiyono melapor ke Polres Lampura pada Senin (4/6) lalu.
Berbekal laporan Sugiyono, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota Resmob menciduk pasutri, Erfan dan Mona, di rumahnya di Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan.
Sebagian Uang untuk Beli Rumah
DARI hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Syahrial mengungkapkan, kedua tersangka mengakui telah memperdaya korban.
"Mereka menggunakan uang yang mereka peroleh (dari Sugiyono) untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian untuk beli rumah," kata Syahrial.
Sementara Mona Rizki (35) membantah modus tawaran penggandaan uang dalam aksi penipuan tersebut.
Ia mengaku, Sugiyono meminta suami dan dirinya membantu memperbaiki kendaraan.
Imbalannya adalah uang yang pembayarannya dengan cara mencicil sampai berjumlah Rp 230 juta.
Sugiyono sendiri mengaku uang Rp 230 juta tersebut merupakan uang hasil bekerja selama 38 tahun.
Terkait mengapa ia bisa dengan mudah memberikan uangnya kepada pasutri itu, Sugiyono tak menjelaskan secara gamblang.
"Saya tanya kepada korban (Sugiyono), itu uang hasil bekerja sebagai tukang urut sejak tahun 1980," ujar Syahrial.