2 Begal Tewas Ditembak, 5 Begal dari Lampung Timur dan Tegineneng Menyerahkan Diri
Dua diantaranya meninggal yakni H dan DI. Mereka yang tewas merupakan pelaku begal.
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, setidaknya ada 234 kasus tilang dan 4.342 teguran.
"Tapi kedua kasus tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Untuk kasus tilang turun 32 persen dari tahun lalu yakni dari 343 kasus, menjadi 234 kasus," ujar Suntana, Senin (25/6).
Untuk data lakalantas, Suntana mengaku selama Operasi Ketupat Krakatau 2018, tidak ada kecelakaan yang menyebabkan kematian.
"Alhamdulilah tidak ada kecelakaan yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Suntana memaparkan peristiwa lakalantas terjadi di enam tempat berbeda selama tahun ini, dan tidak ada korban jiwa.
Sedangkan tahun 2017 ada 8 lakalantas dengan tiga korban tewas.
"Tahun ini korban lakalantas yang menderita luka berat sebanyak lima orang, lalu luka ringan ada sembilan orang, untuk kerugian materil Rp 292.500.000," katanya.(nif)
Amankan Tiga Senjata Api

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, untuk tindak kejahatan ada 101 tersangka yang diamankan, dengan 36 jenis barang bukti.
Di mana barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari para pelaku.
"Ada tiga senjata api beserta peluru aktif digunakan saat beraksi melakukan kejahatan," ungkap Kapolda.
Selain itu, lanjutnya, ada satu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua hasil pencurian ada 38 unit, 12 senjata tajam, dan handphone 41 unit.
"Lalu TV sebanyak satu unit, perhiasan 13 gram, uang Rp 21.100.000, dan sisanya 28 barang bukti lain-lain," jelasnya.
Dari beberapa kasus ini, Suntana mengaku tertinggi adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 55 kasus.
"Dua kasus curas yang menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan Polres Tanggamus," sebutnya.
Menurutnya para pelaku dari kedua wilayah hukum ini setidaknya telah melakukan tindakan kejahatan di 12 tempat berbeda.
"Di wilayah hukum Polres Lampung Utara ada dua tersangka RZ dan L, lalu wilayah hukum Polres Tanggamus yang dilakukan oleh tiga orang tersangka (S, DI, JH) itu empat TKP," katanya.