Inilah 5 Fakta Terkait Penganiayaan 7 Polisi oleh Kapusdikmin Lemdikpol. Kasusnya Sudah di Propam!
Kapusdikmin Lemdikpol melakukan penganiayaan dengan menghajar 7 anggota polisi yang berjaga di pintu gerbang Pusdikmin, Bandung, Selasa kemarin.
Namun berdasarkan foto yang diperoleh, tampak kepala korban dibalut perban.
Baca: Terbelit Kasus Korupsi, 9 Calon Kepala Daerah Ini Tak Diizinkan KPK Mencoblos. Satu dari Lampung!
5. Penanganan Kasus
Saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan Kapusdikmin kepada 7 anak buahnya sedang ditangani oleh Propam.
Sedangkan untuk proses hukumnya akan ditangani oleh Polda Jabar.
"Sedang ditangani oleh Propam, kita periksa. Proses hukumnya dan kondisinya saat ini ditangani oleh Polda Jabar. Kalau Itwasum dan Div Propam dari Mabes Polri karena yang bersangkutan satker (satuan kerja) dari Polri kan itu diklat," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan guna melihat ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam insiden tersebut.
Iqbal mengatakan pihaknya akan mencari penyalahgunaan wewenang, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi dan kode etik disiplin.
Baca: Pelanggan Komplain Dapat Ayam Goreng Diduga Busuk, CEO Restoran: Benar Gak dari Tempat Kami?
"Tapi kalau ada pelanggaran hukum diproses oleh kepolisian setempat karena locus perkaranya ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu memastikan Korps Bhayangkara akan menindak secara tegas semua anggotanya, jika memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Tak terkecuali pada kasus pemukulan kali ini, yang membuat 7 anggota piket Pusdikmin Lemdikpol terluka. (Tribunwow/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Fakta-fakta Kombes Polisi Aniaya 7 Anak Buahnya, Kronologi hingga Penanganan Kasus