Kalapas Bolehkan Napi Bawa PSK dan Narkoba ke Penjara, Istri Pejabat Diperiksa
Selama ini Andriani Dewi tinggal di rumah tersangka gembong narkoba Marzuli. Sampai ketika kejadian penangkapan
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
"Tapi, pada akhirnya mengakui bahwa dia memang memperkenalkan dan menitipkan tahanan atau tersangka (Marzuli) ke Kalapas Muchlis. Sejauh ini (dalam keterangan) hanya menitipkan. Dulu sempat akan dipindah. Tapi, tidak jadi dipindah," bebernya.
Namun, lanjut Richard, Andriani mengaku yang diperkenalkan kepada Muchlis adalah orangtua Marzuli.
"Dalam pengakuannya, ia (Andriani) memperkenalkan orangtua Marzuli ke Kalapas Muchlis. Jadi orangtuanya, untuk menitipkan. Sedangkan posisi Marzuli ada di dalam lapas. Maka orangtuanya datang menghadap ke Kalapas," tuturnya.
Terkait kemungkinan Andriani ikut terjerat dalam kasus ini, Richard tidak membantah.
"Tidak menutup kemungkinan Ibu Andriani bisa jadi tersangka," kata Richard lagi.
Richard menegaskan, pemeriksaan Andriani hanya untuk memperkuat keterangan Muchlis Adjie.
"Sebatas saksi untuk memperkuat keterangan Muchlis," imbuhnya.
Richard juga mengakui BNNP mmeinta Andriani menyerahkan kartu keluarga dan buku rekening.
"Buku rekening sudah kami kopi. Ada dua lembar. Angkanya kami gak tahu. Cuma kami kopi depan dan berikan ke TPPU pusat," tutupnya. (*)
Fakta lain juga terungkap dari kasus ini.
Ternyata, selama Gunawan menjabat sebagai Kalapas, Andriani tinggal di rumah Marzuli (38), narapidana yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kalianda.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard PL Tobing setelah memeriksa Andriani, Jumat, 29 Juni 2018.
"Bahkan, selama ini Ibu Gunawan (Andriani Dewi) tinggal di rumah Marzuli. Sampai ketika kejadian itu (penangkapan Marzuli dan ketiga rekannya), rumah tersebut tetap ditinggali oleh anak-ibu Gunawan. Barang-barangnya juga masih ada," ungkap Richard.
Richard mengatakan, belum ada rencana BNNP memeriksa Andriani lagi.
Alasannya, keterangan yang diberikan Andriani hari ini sudah lebih dari cukup.
"Bisa jadi, kalau misalnya kami minta saksi lain dan kami masih butuh keterangan Ibu Gunawan, maka akan kami panggil lagi," ucapnya.