Pilgub Lampung 2018
Bawaslu: Laporan Money Politics TSM Pilgub Lampung Penuhi Syarat, Apa Dampaknya?
Bawaslu Lampung memutuskan laporan dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilgub,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan laporan dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilgub, memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan keputusan itu, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Malam ini (kemarin) mulai pukul 19.00 kami, Bawaslu mengadakan pembacaan penetapan pendahuluan terhadap laporan TSM tim paslon 1 dan 2.
Baca: Setelah Umbar Kemesraan, Akhirnya Agnez Mo Umumkan Luncurkan Lagu Baru Duet Bareng Chris Brown
Pembacaan penetapan pendahuluan apakah laporan memenuhi syarat formil materil atau tidak. Untuk menentukan apakah bisa dilanjukan ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau tidak," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa (3/7) malam.
Dugaan money politics TSM di Pilgub Lampung dilaporkan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor 1, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan pasangan nomor 2, Herman HN-Sutono.
Adapun terlapor adalah paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), yang unggul sementara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Anggota Bawaslu Lampung, Adek Asy'ari, mengatakan, sidang penetapan pendahuluan ini untuk memutuskan apakah laporan memenuhi syarat materiil dan formil.
Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari paslon 1, 2, dan 3.
"Jadi membacakan apakah laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiil, dan apakah pelapor memenuhi legal standing-nya. Sehingga laporan itu apakah bisa diregistrasi atau tidak," kata Adek, Selasa.
Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan berkas, kemudian memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Putusannya tadi laporan tim kuasa hukum paslon 1, kemudian tim paslon nomor 2 dinyatakan bisa diregistrasi. Artinya memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat dilanjutkan dalam proses sidang selanjutnya," kata dia.
Setelah ini, sambung Adek, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi sampai jawaban terlapor.
"Kemudian pembuktian, ada saksi-saksi, baik yang menerima (politik uang), memberi, serta saksi ahli. Baru kemudian kesimpulan," jelasnya.
Baca: Singkirkan Kolombia, Inggris Jadi Negara Terakhir yang Maju Babak Perempat Final Piala Dunia 2018
Menurut Adek, proses penanganan perkara maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak diregistrasi.
"Jadwal yang sudah kita buat, sidang selanjutnya tanggal 6 Juli, Jumat, nanti. Pembacaan laporan, dan kalau terlapor siap dengan jawaban langsung, kalau belum siap dijadwalkan lagi," ujarnya.
Pleno 2 Hari