Najwa Shihab Ungkit Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Begini Jawaban Tommy Soeharto

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita.

Editor: Safruddin
TribunSolo.com/Labib Zamani Tommy Soeharto saat berada di car free day Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (1/10/2017). TRIBUSOLO.COM/LABIB SAMANI 

22 September 2000, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah atas kasus tukar guling PT Goro dan Bulog.

Tommy diganjar penjara 18 bulan, denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar.

2 November 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menolak permohonan grasi Tommy Soeharto. Hebatnya setelah ditolak, satu hari kemudian, yaitu tanggal:

3 November 2000: Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.

Baca: Berkali-kali Raih Emas hingga ke Luar Negeri, Begini Kondisi Lalu Muhammad Zohri Sebenarnya

26 Juli 2001:

Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja. Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor. Peluru menembus dada dan rahang kanan. Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.

6 Agustus 2001:

Ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001:

Polisi menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin, yang akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

28 November 2001:

Tim kobra yang dipimpin kala itu oleh Kompol Tito Karnavian (sekarang Kapolri) menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang saat Tommy sedang tertidur.

Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, dan Tommy Soeharto divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah dipotong masa tahanan, Tommy Soeharto akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 tahun saja.

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved