Najwa Shihab Ungkit Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Begini Jawaban Tommy Soeharto

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita.

Editor: Safruddin
TribunSolo.com/Labib Zamani Tommy Soeharto saat berada di car free day Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (1/10/2017). TRIBUSOLO.COM/LABIB SAMANI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara Mata Najwa yang ditayangkan Trans 7, Rabu (11/7/2018) menghadirkan bintang tamu Tommy Soeharto.

Najwa Shihab yang mewawancarai Tommy Soeharto di kediaman keluarga Cendana, langsung menanyakan kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita.

Kasus ini pernah menjerat putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu pada 2002 silam.

Baca: Ngebet Nikah Saat Buron, Asmara Pengantin Baru Asal Lampung Tengah Ini Berakhir Menyedihkan

Najwa Shihab juga menyinggung keputusan Tommy Soeharto membentuk partai politik baru yang bernama Partai Berkarya.

"Tidak, karena memang sudah dijalankan. Secara hukum juga sudah bebas murni dan MK sudah memutuskan bebas murni. Kalau ada masyarakat yang mengaitkan seperti itu ya boleh-boleh saja. Itu hak mereka," kata Tommy Soeharto.

"Selama persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan saya. Yang menyatakan bahwa saya pelakunya atau dalangnya. Tak ada satu pun," tambahnya.

Najwa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Tommy sempat divonis penjara selama 15 tahun.

Baca: Dugaan Money Politics Pilgub Lampung dan Intimidasi, Ketua Bawaslu Lampung: Saya Tak Gentar!

Selama menjalani hukuman itu, vonis Tommy terus turun.

"Walau vonisnya kemudian 15 tahun, kemudian turun menjadi 10 tahun, dan kemudian dipenjara kurang dari 6 tahun," kata Najwa.

"Yang namanya PK (Peninjauan Kembali) harusnya ditolak atau diterima. Tapi ini nggak, diterima tapi cuma sebagian. Makanya ini keputusan kan jadi dipertanyakan," beber Tommy Soeharto.

Selama menjalani hukuman, Tommy mengaku bahwa dirinya lebih dekat dengan Tuhan.

Tommy juga mengatakan dirinya lebih fokus ke perusahaannya.

Najwa penasaran dengan pesan yang disampaikan oleh Soeharto saat Tommy menjalani hukuman di penjara.

"Apa yang waktu itu kerap disampaikan Pak Harto ketika anda mengalami masa hukuman itu," tanya Najwa.

"Sabar, sing sabar (yang sabar)," jawab Tommy Soeharto sambil tersenyum ramah kepada Najwa Shihab.

Baca: Ibunda dan Istri Mulai Khawatir, TGB Zainul Majdi Beri Penjelasan Begini

Kasus yang membuat Tommy Soeharto masuk penjara berkaitan dengan pembunuhan Hakim Agung, Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.

Berikut kronologi singkat sepak terjang seorang Tommy Soeharto pada kasus yang membuatnya masuk penjara, seperti dilansir tribunmedan.com:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved