PKS Lampung Utara Daftarkan 45 Bacaleg

Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan dari rumah sakit jiwa.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
DPD PKS Lampung Utara menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, Sabtu, 14 Juli 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - PKS menjadi partai politik pertama di Lampung Utara yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU‎, Sabtu, 14 Juli 2018.

Pendaftaran bacaleg dipimpin Ketua DPD PKS Lampung Utara Agung Utomo. Ia didampingi Sekretaris M Nuzul Setiawan dan sejumlah kader PKS lainnya. 

Agung menerangkan, masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan dari rumah sakit jiwa. "Berkas yang kurang itu masih dalam proses dan segera kami serahkan kalau sudah keluar," katanya.

Baca: Inilah Caleg Perempuan Pertama di PKS Bandar Lampung

Nuzul menambahkan, PKS mendaftarkan 45 bacaleg di Lampura. "Keterwakilan kaum perempuan DPD PKS juga sudah melampaui ‎batas yang diwajibkan, yakni 30,4 persen," kata dia.

Ketua KPU Lampura Marthon menuturkan, PKS Lampura merupakan partai pertama yang mendaftarkan bacaleg.

Sebelumnya ada sebuah partai politik yang mendaftar. Namun, pendaftarannya belum dapat diterima karena belum memenuhi persyaratan.

Baca: Melihat Kehidupan Lalu Muhammad Zohri, Juara Dunia Lari 100 Meter yang Tinggal di Rumah Lapuk

"Sampai saat ini baru PKS yang mendaftar dan dianggap memenuhi syarat sesuai dengan pedoman dan aturan yang ada," katanya.

‎Pendaftaran bacaleg berakhir pada 17 Juli. Masih ada cukup waktu bagi partai-partai untuk mendaftarkan bacaleg. "Batas waktu pendaftaran ‎bakal calon anggota legislatif berakhir pada 17 Juli tengah malam," tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved