Pilgub Lampung 2018
Ajak Guru Dukung Salah Satu Cagub, Kepala SMAN di Pringsewu Dipenjara
Pengadilan juga menyita barang bukti berupa empat helai kaus warna putih bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara mendukung salah satu pasangan calon gubernur, seorang kepala sekolah di Pringsewu divonis satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Suyadi, SMAN 1 Pardasuka, terbukti menyuruh pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon gubernur lampung dan wakil gubernur Lampung pasangan nomor urut 1 dalam Pilgub Lampung 2018.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Senin, 16 Juli 2018 ini dipimpin hakim ketua Ratriningtias Ariani.
Ia didampingi dua anggotanya, Faridh Zuhri dan Joko Ciptanto.
Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Suyadi terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat aparatur sipil negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suyadi karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Ratriningtias dalam rilisnya kepada Tribun Lampung, Selasa, 17 Juli 2018.
Baca: Sebut Kasusnya Bernuansa Politis, Pembelaan Mustafa Setebal 30 Halaman
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto dan Ali Mashuri, yakni dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider dua bulan bulan.
Pengadilan juga menyita barang bukti berupa empat helai kaus warna putih bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1, tiga botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1, dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. (*)
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara pilgub 2018, Minggu (8/7).
Hasilnya, pasangan Arinal-Nunik meraih suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari total 4.179.405 surat suara.
Sementara paslon nomor 2, Herman HN-Sutono, berada di urutan kedua dengan perolehan 1.054.646 suara atau 25,73 persen.
Pasangan nomor urut 1, petahana Gubernur M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menempati urutan ketiga dengan perolehaan sebanyak 1.043.666 suara atau 25,46 persen.
Sedangkan paslon nomor 4, Mustafa-Ahmad Jajuli meraih 454.452 suara atau 11,04 persen.
Dari data rekapitulasi perolehan kabupaten/kota yang ini diumumkan KPU Lampung tersebut, paslon Arinal-Nunik unggul di 7 dari 15 kabupaten.