Pilgub Lampung 2018

Ajak Guru Dukung Salah Satu Cagub, Kepala SMAN di Pringsewu Dipenjara

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa empat helai kaus warna putih bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung nomor urut 1.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Okta Kusuma Jatha
Pilgub Lampung 

Yakni, saksi paslon nomor urut satu dan dua.

Saksi paslon 1, Amaludin, tidak mau menanggapi data hasil pleno, karena mereka tetap menunggu proses sengketa di Bawaslu Lampung.

Tak jauh beda saksi paslon nomor urut dua, Watoni Noerdin.

Ia pun enggan berpendapat, namun pihaknya tetap menghormati proses penetapan tersebut.

Sedangkan saksi paslon nomor 3, Tony Eka Candra, mengucapkan syukur karena data dan hasil rekapitulasi suara itu tidak berbeda jauh dari data real count mereka di Novotel sebelumnya.

Sementara Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, tidak ada persolaan jika saksi tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi.

Karena esensinya pleno rekapitulasi adalah menghitung dan menjumlahkan hasil data dari 15 kota/kabupaten di tingkat Provinsi Lampung.

"Tidak pengaruh jikapun saksi tidak tandatangan," ujarnya.

KPU Lampung, kata Nanang, belum bisa menetapkan paslon Arinal-Nunik sebagai cagub dan cawagub Lampung terpilih.

Karena penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di Mahkamah Agung (MA) selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK.

"Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen," tukasnya.

Sementara itu, pasca rapat pleno rekapitulasi suara pilgub ini, Polresta Bandar Lampung akan meningkatkan pengawasan, khususnya di rumah pemenangan keempat paslon.

"Kami juga laksanakan patroli dan koordinasi dengan maksimal terhadap pihak terkait untuk penguatan pengamanan lingkungan," jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Untuk jumlah personelnya akan disesuaikan dengan jenis kerawanan.(ben/rri/nif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved