Polda Lampung Masih Alot, Nasib Anggota DPRD Way Kanan Ini Terkatung-katung
Nasib anggota DPRD Way Kanan HRD hingga kini masih terkatung-katung di tangan Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Nasib anggota DPRD Way Kanan HRD hingga kini masih terkatung-katung di tangan Polda Lampung.
Polisi belum juga menentukan statusnya dalam kasus penggerebekan narkoba beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung hingga saat ini masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status oknum anggota DPRD Way Kanan.
Baca: Jadi Bupati di Usia 28 Tahun, Ini 5 Fakta Mas Ipin Pengganti Emil Dardak di Trenggalek
Gelar perkara itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang membelit oknum wakil rakyat berinisial HRD tersebut.
"Masih gelar perkara secara internal. Dari gelar perkara yang sangat alot tadi, dari pendapat-pendapat penyidik yang kami undang, termasuk kabag wassidik (kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan), belum bisa menyimpulkan statusnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Senin (16/7).
Dari kasus ini, ungkap Shobarmen, setidaknya sudah lima orang yang terjaring.
Selain oknum anggota DPRD Way Kanan berinisial HRD, empat orang lainnya adalah mantan anggota TNI Kaisar Syakir serta warga sipil berinisial IM, RJ, dan AW.
Baca: Nobar Piala Dunia Berujung Maut, Jhony Tewas Ditusuk, Pelakunya Kritis Diamuk Keluarga Korban
"Untuk tiga orang, yakni Kaisar Syakir, RJ, dan AW, ada barang buktinya. Sehingga, statusnya sudah sebagai tersangka. Saat penangkapan, kami temukan barang bukti narkoba di badan mereka," kata Shobarmen.
Terkait alasan mengapa belum bisa menyimpulkan status oknum legislator Way Kanan HRD serta warga sipil IM, Shobarmen menyatakan, hal itu karena tidak adanya barang bukti narkoba ketika penangkapan.
"Sampai jam ini, kami belum bisa menyimpulkan status dua orang yang kami tangkap, yakni HRD dan IM. Karena, di keduanya tidak ada barang bukti," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali pada hari ini, Selasa (17/7).
Baca: Polda Lampung Sampai Turun Tangan, Pembobol Alfamart Angkut Jarahan Pakai Sepeda Ontel
"Kami masih coba cari formula hukumnya seperti apa untuk menentukan status mereka," imbuh Shobarmen.
Dalam gelar perkara hari ini, Ditresnarkoba akan mengundang pihak Profesi dan Pengamanan alias Propam Polda, termasuk dari bagian pengawasan, untuk membantu penentuan status keduanya.
"Ini kami lakukan supaya langkah-langkah kami tidak salah. Supaya bisa dipertanggungjawabkan secara legal, kemanusiaan, dan kepada publik," kata Shobarmen.
"Dari gelar pekara yang sudah dilaksanakan tiga hari ini, masih ada keraguan untuk menentukan status dua orang ini. Maka dari itu, kami minta bantuan dari bidang hukum polda agar tidak salah arah," imbuhnya.