Bukan Penculikan Anak, Pemuda Tinggalkan Uang Rp 50 Ribu dan Ajak Gadis MTs untuk Kawin Lari

ES dijemput oleh SU di rumahnya, dengan meninggalkan sepucuk surat beserta uang Rp 50 ribu sebagai uang adat.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
Penyidik Satreskrim Polres Tuba berkoordinasi dengan tokoh adat Megou Pak terkait kasus kawin lari ES. 

TULANGBAWANG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Isu adanya kasus penculikan di Tulangbawang beberapa hari terakhir membuat sebagian kalangan resah dan bertanya-tanya.

Mereka merasa heran kenapa kasus penculikan anak kok tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian?

Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo angkat bicara terkait simpang siurnya berita yang menyebut polres tidak menanggapi laporan penculikan anak di bawah umur.

Baca: Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi

AKBP Raswanto mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus penculikan anak tidak sepenuhnya benar.

Sebelumnya beredar informasi terkait penculikan anak yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pada Rabu (18/7) siang, warga mendapat informasi bahwa ES (14) siswi kelas IX MTs (Madrasah Tsanawiyah) telah diculik oleh beberapa orang dengan mengendarai mobil.

Menurut Kapolres, info tersebut tidak benar.

Karena, kata dia, ES sendiri lah yang ternyata mendatangi rumah sang pria pujaan, SU (19).

Baca: Nissa Sabyan Bagikan Momen Saat Bersama Azriel Hermansyah

Selain itu, terkait polres tidak menanggapi laporan dari keluarga ES, juga tidak benar.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika pihak keluarga ES datang ke polres, dan diarahkan ke ruang Satreskrim.

Karena Kasatreskrim AKP Zainul Fachry sedang melakukan gelar perkara, maka pihak keluarga ES menunggu sampai usai kegiatan.

Setelah itu Kasatreskrim beserta anggota langsung bertemu dengan pihak keluarga ES dan mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, AKP Zainul Fachry langsung berkoordinasi dengan tokoh adat Lampung dan pihak keluarga diminta untuk menunggu," ujar AKBP Raswanto, Kamis (19/7).

Baca: Di Warung Ini, Ada Bakso Dijual Cuma Rp 2 Ribu per Mangkuk

Koordinasi dilakukan untuk menelisik hukum adat yang berlaku dalam budaya Lampung terkait "Larian" atau kawin lari.

Ini juga dilakukan untuk menelisik ada tidaknya unsur pidana penculikan sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai hukum positif di Indoesia.

"Karena tidak sabar menunggu, pihak keluarga ES yang datang langsung pulang dari polres. Nah tadi malam, Kasatreskrim juga langsung melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah SU (19), yang berada di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala," beber Kapolres.

Di rumah tersebut, Kasatreskrim langsung bertemu dengan ES dan pihak keluarga SU.

Menurut keterangan langsung dari ES, diketahui bahwa yang bersangkutan pada Rabu (18/7) kemarin tidak diculik oleh siapapun.

Melainkan datang sendiri ke rumah SU dengan cara berangkat dari sekolahnya di MTs sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menumpang sepeda motor milik warga (seorang ibu-ibu).

"Tujuan ES datang ke rumah SU adalah berkeinginan untuk dinikahkan dengan SU," terang AKBP Raswanto.

Kapolres menambahkan, dua hari sebelumnya pada Senin (16/7) ES telah dijemput oleh SU di rumahnya yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, untuk diajak larian (menikah) dan telah meninggalkan sepucuk surat beserta uang Rp 50 ribu sebagai uang adat.

Hal itu sesuai tata cara budaya kawin lari sebagaimana diatur dalam hukum adat orang Lampung yang telah berlangsung secara turun temurun.

"Pada malam harinya, pihak dari keluarga ES datang ke rumah SU untuk menjemput ES pulang. Kemudian telah terjadi kesepakatan hitam di atas putih, yang mana isi dari kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa pihak dari keluarga ES akan menikahkan ES dengan SU setelah tamat sekolah," papar Raswanto.

Hasil konfirmasi pihak polres dengan tokoh adat Lampung Megou Pak yang diwakili Buya Herman TB dan Nurhaki, kejadian yang dialami oleh ES bukan penculikan.

Tetapi peristiwa tersebut menurut adat Lampung dinamakan "larian" dan sudah sah karena telah meninggalkan surat dan uang sebagai "tali pengendur".(end)

Hukum Adat

Sistem hukum di Indonesia (konstitusi) juga mengakomodir adanya hukum adat, sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Serta rujukan yurisprudensi salah satunya Putusan MA No. 1644 K/Pid/1988 tentang sebuah kasus perzinahan di Kendari yang mengatakan PN dan PT tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sudah diputus secara adat.

"Artinya bila permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui lembaga adat, maka semuanya sudah dianggap selesai. Bila ternyata tidak selesai juga, baru kemudian berjalan ke peradilan nasional," jelas Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved