Video Penampakan Kamar Rp 500 Juta di Lapas Sukamiskin yang Dihuni Suami Inneke Koesherawati

Suami Inneke Koesherawati menjadi narapidana yang diamankan KPK, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin

Tribunnews
Ilustrasi - Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati, bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). 

Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sabtu (21/7/2018) pukul 20.00 WIB

KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry, dan Andri sebagai tersangka.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat orang tersebut juga sudah ditahan KPK.

Sementara, istri Wahid, Dian Anggraini dan istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang berstatus sebagai saksi pada kasus hasil OTT di Lapas Sukamiskin tersebut, sudah dilepas oleh lembaga antirasuah tersebut. (TribunWow.com/Tribun Timur)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved