Divonis Penjara 3 Tahun, Bupati Lamteng Mustafa Cium Istri

Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa berpelukan dengan istri, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Ti[ikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.

Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.

"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.

Sementara, kubu jaksa KPK menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam kasus Mustafa tersebut. (tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved