Heboh AC dan Kulkas di Sel Napi Koruptor, Lapas di Lampung Ini Malah Napi Bebas Bawa PSK

Tidak hanya itu bahkan napi bebas memasukkan wanita dan PSK ke dalam lapas tanpa pemeriksaan. Jadi ada jalur-jalur khusus

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Perdiansyah
Sidak Lapas Rajabasa 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat publik heboh saat membongkar fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Meski dipenjara, para koruptor ternyata masih hidup nyaman dan enak di tahanan.

Pimpinan KPK menungkap, uang yang harus dibayar napi koruptor untuk mendapat fasilitas bak hotel itu bervariasi, antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Besaran uang itu menyesuaikan dengan fasilitas yang diterima, seperti TV, kulkas, AC, dan sebagainya.

Baca: Sosok Ini Bongkar Kebohongan di Lapas! Setnov dan Nazaruddin Sengaja Ganti Sel Sebelum Dikunjungi

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

KPK menduga, pemberian sejumlah fasilitas mewah itu terjadi di semua lapas di Indonesia.

Setelah itu, Kemenkum HAM serentak melakukan sidak di lapas-lapas di Indonesia, termasuk di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Bebas bawa PSK

Di Lampung, kehebohan pemberian fasilitas mewah dan tak masuk akal juga terjadi di Lapas Kalianda, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Baca: Intip Kamar Mewah Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin, Lihat Videonya

Tak cuma fasilitas mewah berupa alat elektronik, Kalapas Kalianda yang saat itu dijabat Muchlis Adjie juga menyediakan layanan esek-esek.

Muchlis Adjie menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada napi narkoba untuk menggunakan handphone hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas.

Petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu Marzuli tengah menjalani hukuman pidana 8 tahun atas kasus yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved