Sopir Mengaku Bawa Onggok, Ternyata Ada 3,5 Ton Daging Celeng di Mobilnya

Saat dimintai surat jalan, sang sopir tidak mampu menunjukkan. Petugas pun terpaksa memeriksa isi muatan mobil tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspose penggagalan penyelundupan daging celeng ilegal seberat 3,5 ton dari Kayu Agung, Sumatera Selatan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal seberat 3,5 ton dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, menuju Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono menuturkan, penggagalan penyelundupan daging celeng ilegal tersebut meurpakan hasil ungkap Tim Satgas Pangan Kota Bandar Lampung. 

"Ya benar, kami berhasil amankan daging celeng tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Murbani dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis.

Masih kata dia, keberhasilan ini atas kesigapan anggota KSKP Panjang melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan Panjang.

Baca: BKP Wilker Bakauheni Amankan 7 Koli Daging Celeng Ilegal

"Jadi semalam petugas hendak memeriksa mobil boks warna merah cokelat dengan nopol B 9283 KXR. Kemudian ditanya isi muatan yang dibawa, si sopir mengaku membawa onggok," bebernya.

Saat dimintai surat jalan, sang sopir tidak mampu menunjukkan. Petugas pun terpaksa memeriksa isi muatan mobil tersebut.

"Setelah diperiksa, ternyata boks tersebut terdapat tumpukan karung putih. Setelah dibuka, ternyata daging celeng," katanya.

Murbani menuturkan, untuk mengelabui petugas, daging celeng tersebut ditutup dengan menggunakan dua ban bekas dan dilapisi terpal.

Baca: BKP Akan Tambah Personel di Wilker Bakauheni Antisipasi Penyelundupan Daging Celeng

"Beruntung petugas jeli, sehingga mengetahui adanya daging celeng. Setelah dihitung, total daging ada 3,5 ton," ucapnya.

Murbani menambahkan, saat ini barang bukti sudah diamankan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Karantina Pelabuhan Panjang guna pengembangan.

"Tapi yang jelas, pelaku kami sangkakan pasal 6 dan pasal 9 ayat 1 dengan ancaman paling lama tiga tahun dan denda Rp 150 juta," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved