CV 9 Naga di Pusaran Suap Bupati Zainudin Hasan, KPK Sebut Jatah 15 Proyek di Lamsel
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus) diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin) kepada AA (Anjas) sebesar Rp 400 juta," kata Basaria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka penerima suap.
KPK menahan Bupati Zainudin Hasan untuk 20 hari ke depan. Dari penelusuran KPK, akhirnya terungkap kongkalingkong proyek di Lampung Selatan.
Terungkap ada kerja sama antara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadan dalam mengendalikan proyek-proyek di Lampung Selatan.
Baca: Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Zainudin Hasan, Kadisdik Lamsel Thomas Bersyukur Tak Jadi Tersangka
Kolaborasi itu tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak lima bulan lalu.
Penyidik KPK terus memantau aktivitas dan komunikasi ketiganya, hingga diperoleh bukti kuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Bandar Lampung dan Kalianda pada Kamis (26/7) malam hingga Jumat (27/7) dini hari.
Pada Jumat malam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka untuk Zainudin, Agus Bhakti, dan Gilang, serta seorang pejabat Pemkab Lamsel, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPT) Lamsel, Anjar Asmara.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan, OTT di Lamsel berawal dari laporan masyarakat soal adanya bagi-bagi proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Lembaga antirasuah merespons laporan tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Kami melakukan kroscek terhadap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat tentang adanya dugaan transaksi suap," kata Agus Rahardjo, Jumat.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membenarkan kongkalikong proyek ini sudah lima bulan diincar tim KPK, sampai akhirnya dilakukan OTT pada Kamis malam.
Baca: Lidah Terpotong hingga 4 Gigi Copot, Kondisi TKW Asal Pringsewu Sepulang dari Malaysia
"Info yang kami terima ini sejak 4 sampai 5 bulan lalu. Ini dari laporan masyarakat, katanya ada pengusaha di Lampung Selatan yang menguasai hampir seluruh proyek di sana," ungkap Basaria.
Penguasaan proyek tersebut, lanjuut Basaria, dilakukan dengan meminjam nama perusahaan lain, baik PT maupun CV. Dan hasil pememangan lelang proyek tetap untuk pengusaha itu sendiri.
"Orang tersebut bisa mendapatkan proyek melalui kepala dinas di sana. Bupati ini percayakan anggota DPRD Prov Lampung bisa mengendalikan," ujar Basaria.
Basaria menuturkan, awalnya KPK mengamankan Agus BN, Gilang, Anjar, serta F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan Agus, tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta dalam tas kain berwarna merah.