BREAKING NEWS LAMPUNG

Hindari Awak Media, Wabup Nanang Ermanto ”Sembunyi” di SPKT Polda Lampung

Dengan langkah pasti, Nanang yang didampingi ajudannya menuruni tangga lantai dua dan langsung keluar ruang Ditkrimsus melalui pintu samping.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wabup Lamsel Nanang Ermanto (kanan) seusai diperiksa di Polda Lampung, Senin, 30 Juli 2018. 

Dari enam lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek, serta catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik KPK.

"Penggeledahan masih berlangsung. Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Baca: Buntut OTT Zainudin Hasan, KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lamsel dan 6 Tempat Lainnya

Sedangkan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus.

Zainudin juga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar mengenai permintaan fee dari kontraktor. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved