Istri Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Dicecar Soal Dokumen

Penyidik KPK terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Editor: Yoso Muliawan
Dok. Tribunnews
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK, Rabu, 4 Juli 2018. KPK menangkap Irwandi bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait kasus dugaan korupsi, 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Terkini, Selasa (31/7/2018), giliran istri Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam pemeriksaan selama enam jam tersebut, penyidik KPK mengklarifikasi dokumen yang disita saat penggeledahan di kediaman Irwandi pada 6 Juli 2018.

"Terhadap saksi Darwati, tadi diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap istri Irwandi bertujuan melengkapi berkas tersangka Teuku Syaiful Bahri.

Syaiful merupakan orang kepercayaan Irwandi yang juga dijerat karena diduga turut menerima alirana dana suap.

Darwanti sendiri memilih bungkam saat keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia menutup mulut sambil terus menerobos kerumunan wartawan yang ingin mewawancarainya.

Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Aceh pada 6-7 Juli. Lokasi yang digeledah adalah kediaman tersangka Irwandi serta rumah dua tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dari penggeledahan di rumah Irwandi, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Menurut Febri, dokumen serta alat bukti itu diyakini akan menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pembagian Dana Otsus Pemprov Aceh.

Tiga Saksi Mangkir

Selain istri gubernur Aceh nonaktif, KPK memanggil empat saksi lainnya.

Keempatnya masing-masing staf Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, dan Asisten II Sekretariat Provinsi Aceh Taqwa. Keempatnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi.

Namun, hanya Taqwa yang berhasil diperiksa KPK. Tiga saksi lainnya tidak memenuhi panggilan KPK.

Tiga saksi yang mangkir itu adalah Apriansyah dan Ade Kurniawan, serta Seteffy Burase yang disebut-sebut mempunyai hubungan khusus dengan Irwandi dan Ade Kurniawan.

"Untuk saksi Taqwa, asisten II, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek Dana Otsus Aceh," jelas Febri.

"Saksi diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua Penyusunan Dana Otsus Aceh dan Pengawasan Pengadaan," imbuhnya.

(Tribun Network/fel/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved