Terdakwa Menghilang, Sidang Vonis Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda
Mala menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar mengenai keberadaan terdakwa. Padahal, yang menangguhkan penahanan adalah pihak pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Irwandi, terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik), menghilang.
Akibatnya, sidang putusan yang sedianya digelar di Ruang Melati Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 31 Juli 2018, terpaksa ditunda.
Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Lakoni menunda sidang dengan agenda vonis hingga pekan depan.
Ia juga meminta jaksa membantu mencari terdakwa.
Sementara jaksa penuntut umum Mala Kristin mengaku sangat kaget atas kejadian ini.
"Tahanannya kabur. Jadi penasihat hukum baru menyampaikan tadi saat sidang bahwa sejak kemarin sore terdakwa pamit kerja tapi tidak pulang-pulang hingga hari ini," ucapnya.
Baca: Bantah Disebut Serahkan Sporadik, Ali Malah Tuding Istrinya
Mala menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar mengenai keberadaan terdakwa.
Padahal, yang menangguhkan penahanan adalah pihak pengadilan.
"Sampai saat ini belum ada keputusan. Cuma minta bantuan jaksa untuk melakukan pencarian terdakwa," sebutnya.
Dicky, kerabat pelapor, mengaku tidak kaget atas menghilangnya Irwandi.
"Sudah kami prediksi. Makanya kami minta untuk tidak menjadi tahanan kota," ujar dia.
Masih kata dia, status tahanan kota tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 489/Pid.B/2018/PN.tjk. pihak yang menangguhkan adalah kedua orangtua terdakwa.
"Ya kalau memang gak ketemu, kami minta orangtuanya yang bertanggung jawab. Kan yang menangguhkan kedua orangtuanya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mertua melaporkan kakak anak menantunya lantaran diduga melakukan pemalsuan dan penipuan.
Baca: Lurah Labuhan Dalam Siap Berikan Keterangan Terkait Pungli Sporadik dan AJB
Permasalahan ini berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis, yakni Irwandi.
Dalam surat dakwaannya, JPU Mala Kristin menjelaskan, awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016. Namun, sporadik tersebut tidak ada.
Namun pada Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.
Darwin pun mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar. Irwandi menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani oleh Darwin.
Darwin sendiri merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing bank menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya.
Atas dasar perkara tersebut, JPU Mala mendakwa Irwandi dengan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan yang merugikan. JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun dua bulan kurungan. (*)