Belum Ada Fatwa MUI, Diskes Tak Paksakan Siswa Imunisasi MR
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan kepada siswa untuk bisa mendapatkan imunisasi MR.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan Bandar Lampung tak bisa memaksakan seluruh siswa untuk menjalani imunisasi campak measles dan rubela (MR).
Sebab, belum ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait program Kementerian Kesehatan itu.
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemaksaan kepada siswa untuk bisa mendapatkan imunisasi MR.
“Kalau kita sifatnya masih menunggu dari MUI. Siswa menolak untuk diimunisasi tak masalah dan kita menghargai itu. Jadi kita masih tunggu kebijakan dari pemerintah terkait imunisasi MR. tetapi, jika ada siswa yang ingin diimunisasi, kita persilakan,” kata Edwin, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Imunisasi Campak Rubella, Guru SMPN 7: Mayoritas Orangtua Siswa Mengizinkan
Hingga saat ini, ada sekitar 12 ribu siswa yang telah diimunisasi dari target 256 ribu. Artinya, masih banyak siswa yang belum diimunisasi.
Mayoritas sekolah di bawah binaan Kementerian Agama seperti madrasah ibtidaiyah (MI) menolak imunisasi tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung KH Munawir mengingatkan pemerintah untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan, termasuk vaksin MR.
"Pihak produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin MR yang halal dan melakukan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Baca: MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
Menurut dia, selama vaksin MR belum dikaji oleh LPPOM MUI dan belum jelas kehalalannya, maka tidak boleh digunakan.
Ia menegaskan jika ada barang yang terindikasi haram untuk digunakan atau dikonsumsi, maka tidak boleh digunakan.
"Jangan pakai vaksin MR jika belum jelas kehalalannya. Sesuatu yang belum jelas halalnya berarti haram dan sesuatu yang belum jelas haramnya berarti halal," tegasnya. (*)