Bagaimana Islam Memandang Halal dan Haram Soal Imunisasi? Ini Penjelasan Lengkap MUI
YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana Islam menanggapi masalah pro kontra imunisasi dan vaksinas?
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pro kontra penggunaan vaksin untuk imunisasi campak dan Measles dan Rubella (MR) hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah daerah seperti di Kota Metro, Lampung menghentikan pemberian vaksin karena belum ada label halal dari lembaga MUI.
Wali Kota Metro Achmad Pairin meminta Dinas Kesehatan menghentikan pemberian aksin MR dan menggantinya dengan program sosialisasi.
Baca: Tolak Imunisasi Campak dan MR, Ini Risiko Penyakit Serius yang Mengancam Jiwa Anak
Beberapa waktu lalu, Tribun Lampung mendapat pertanyaan dari hotline public service tentang halal dan haram terkait imunisasi dan vaksinasi.
Berikut isi pertanyaannya:
YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana Islam menanggapi masalah imunisasi dan vaksinasi, dan bagaimana urgensinya? Saya juga ingin bertanya mengenai kabar yang beredar bahwa ada vaksin yang zatnya diragukan kehalalannya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269452xxx
Begini jawaban dari MUI Lampung yang diwakili KH Munawir, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung.
Baca: Wali Kota Metro: Saya Baru Tahu Belum Halal, Saya Minta Dinas Kesehatan Tunda Imunisasi MR
Dibolehkan Sebagai Bentuk Ikhtiar
KAMI terangkan dalam hal ini MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Ketentuan hukum dari fatwa adalah:
1. Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu,
2. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci,
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram,
4. Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali,
a. Digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;