Bagaimana Islam Memandang Halal dan Haram Soal Imunisasi? Ini Penjelasan Lengkap MUI
YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana Islam menanggapi masalah pro kontra imunisasi dan vaksinas?
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib,
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Sedangkan tentang beredarnya kabar bahwa faksin tersebut mengandung barang najis, maka sikap yang harus kita ambil adalah dengan berpedoman dengan sebuah kaidah fiqhiyah dan pendapatnya ulama.
Yaitu sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka hukumnya adalah bahwa benda tersebut suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dan karena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat. [Hal ini di jelaskan dalam kitab Hamisy I’aanah at-Thoolibiin I/104].
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung
Baca: MUI Lampung: Setop Imunisasi Campak MR, Vaksin Tak Jelas Kehalalannya Adalah Haram!
Baru-baru ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga memberi penjelasan tentang pro kontra kehalalan imunisasi.
Ma'ruf Amin memastikan, pihaknya sedang membahas persoalan pro kontra mengenai vaksin Measles dan Rubella (MR).
"Kami sedang membicarakannya. Insya Allah tidak ada masalah krusial soal itu," ujar Ma'ruf saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ma'ruf sekaligus membenarkan bahwa MUI belum memberikan vaksin itu dengan label halal.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan bahwa meskipun belum diberikan label halal, sebuah obat atau vaksin tetap dapat digunakan masyarakat dengan metode yang lain.
"Kalau ada obat, vaksin, tapi dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain lagi dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk tetap bisa digunakan," ujar Ma'ruf.
Meski belum diketahui apa solusi terkait pro kontra vaksin tersebut, Ma'ruf memastikan akan juga berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan guna mencari jalan keluarnya.