Pileg 2019
10 Bacaleg Lampung Selatan Gagal Bertarung di Pileg 2019
Hafidz memastikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan tidak akan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Sebanyak 10 bacaleg di Lampung Selatan dipastikan gagal bertarung di ajang Pileg 2019. Alasannya, berkas mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada 10 caleg yang TMS setelah kita melakukan verifikasi atas perbaikan yang disampaikan parpol untuk para calegnya. Persyaratan yang tidak memenuhi syarat itu macam-macam. Ada yang fotokopi ijazahnya tidak dilegalisir, ada yang tidak ada SKCK, dan lainnya yang tidak memenui syarat,” kata Ketua KPU Lampung Selatan M Abdul Hafidz, Selasa, 7 Agustus 2018.
Hafidz memastikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dan tidak akan masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Para bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut ada berasal dari lima parpol.
Baca: Penyebab 23 Bacaleg dari 8 Parpol Gagal Ikut Pileg 2019
Baca: Gaji Caleg Pindah Parpol Disetop? Begini Tanggapan DPRD Lampung
Menurut Hafidz, nantinya caleg yang sudah masuk DCS akan mengikuti uji publik sebelum masuk DCT. Sementara caleg yang masuk DCS tapi mengundurkan diri tidak bisa diganti.
”Tapi, khusus untuk caleg perempuan, jika pada dapil bersangkutan syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, bisa diganti. Namun, jika syarat 30 persen keterwakilan tetap terpenuhi, caleg yang mengundurkan diri tidak bisa diganti,” tambahnya. (*)
Simak terus dan subsribe video Tribun Lampung.