2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
Terkait kabar ini Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan.
"Anies-Sandi itu kan dukungan PKS-Gerindra dan sekarang kan Pak Prabowo menerima, dalam tanda kutip, ketika kemudian Pak Salim (Salim Segaf Aljufri) tidak dilanjutkan pengajuannya sebagai calon wakil presiden sesuai dengan resolusi para ulama. Saya yakin juga karenanya Gerindra, Pak Prabowo juga legowo untuk kemudian memberikan kursi Wakil Gubernur DKI kepada PKS," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Meski demikian, Hidayat mengatakan urusan itu akan dibahas bersama Partai Gerindra. Untuk kandidatnya, Hidayat belum menyebut siapa.
"Pastinya akan dibahas bersama-sama," kata Hidayat.
"Mardani Ali Sera (jadi salah satu kandidat mengisi jabatan Wakil Gubernur DKI)?" tanya wartawan.
"Salah satu di antaranya," jawab Hidayat.
Tak Perlu Mundur
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden.
"Kalau jadi calon wapres itu, wakil gubernur tidak perlu mundur sebenarnya. Hanya meminta izin kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Namun, tidak masalah jika Sandiaga memilih mengundurkan diri.
Sandiaga tinggal membuat surat pengunduran diri sebagai wakil gubernur. Surat itu kemudian menjadi lampiran dalam persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah itu, surat pengunduran diri bisa langsung diproses DPRD DKI Jakarta. Sumarsono mengatakan, Kemendagri baru memproses setelah ada dokumen-dokumen dari DPRD.
"Jadi kalau mengundurkan diri ya setelah DPRD, lalu DPRD kepada Kemendagri bahwa wakil gubernur telah mengundurkan diri. Nanti kami siapkan SK untuk pemberhentiannya," kata Sumarsono.
Lain halnya jika Sandiaga hanya cuti. Sumarsono mengatakan Sandiaga hanya tinggal izin kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Dengan surat pernyataan permohonan izin ke Presiden itu pun bisa sah juga dilampirkan ke KPU," kata dia.