2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta
sandiaga uno
Ketentuan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 170 ayat 1, tertulis bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Berita Terkait