2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta

2 Politikus yang Disebut-sebut Bakal Gantikan Sandiaga sebagai Wagub DKI Jakarta

Penulis: taryono | Editor: taryono
sandiaga uno 

Ketentuan ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 170 ayat 1, tertulis bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved