Hari Ini Mahkamah Konstitusi Tentukan Nasib Pilgub Lampung, Begini Sikap Ridho dan Herman
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memutuskan gugatan Pilgub Lampung apakah diterima atau ditolak.
Juru bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan MK akan membacakan dismissal terhadap 34 perkara sengketa pilkada, antara lain permohonan yang diajukan dari Konawe, Padang Lawas, Cirebon, Palembang Sumsel, dan Papua.
Dan MK kembali akan memutus 24 perkara lain yang tidak memenuhi syarat antara lain Makassar, Lampung, Biak Numfor, Goronyao, Sulteng dan Maluku.(rri/ben)
Tidak Ada Fakta Baru
Andi Syafrani, kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia optimistis Bawaslu RI bersikap sama dalam putusan memori keberatan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri atas putusan Bawaslu Lampung terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Andi mengatakan, majelis Bawaslu RI dengan ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya.
"Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap dia, Rabu (8/8).
Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru.
"Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin," ujarnya.(rri/ben)