Pilgub Lampung 2018

KPU Tetapkan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Terpilih Lampung pada Minggu 12 Agustus 2018

KPU Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan gubernur terpilih Lampung pada Minggu (12/8/2018) pukul 14.00 WIB.

Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Ilustrasi - Arinal Djunaidi. 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan gubernur terpilih Lampung pada Minggu (12/8/2018) pukul 14.00 WIB.
Rapat pleno terbuka akan berlangsung di Hotel Novotel Lampung.
Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengungkapkan, rapat pleno terbuka akan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai gubernur terpilih Lampung dan Chusnunia Chalim sebagai wakil gubernur terpilih Lampung.
Rapat pleno terbuka, lanjut Nanang, digelar karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilgub Lampung 2018.
"KPU Lampung akan menetapkan paslon terpilih selambat-lambatnya tiga hari setelah pembacaan putusan (MK)," kata Nanang Trenggono, Jumat (10/8/2018).

Menurut Nanang, rapat pleno penetapan Arinal Djunaidi sebagai gubernur terpilih Lampung dilakukan pada Minggu karena pada Senin (13/8/2018), KPU memiliki agenda pembahasan Pileg 2019.

"Karena, hari Senin sudah masuk jadwal sengketa pencalonan legislatif di Bawaslu Lampung," ujar Nanang.
Rapat pleno, Nanang mengungkapkan, dilakukan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon (paslon).
Setiap paslon diberikan 20 undangan.
Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah mengungkapkan, MK telah menggelar sidang sengketa Pilgub Lampung 2018 pada Jumat (10/8/2018).

MK menolak gugatan paslon satu dan paslon dua dalam sidang putusan dismissal.

“Sidang dibuka pukul 08.40 WIB. Panelis satu ada sembilan hakim MK, yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman. Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan perkara nomor 46 untuk Pilgub Lampung, dengan pemohon paslon 1 dan paslon 2,” kata Tio.

Dalam sidang itu, Tio menuturkan, MK memutuskan persidangan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

“Memutuskan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Tio, menirukan ucapan Anwar Usman. 

Atas putusan itu, sesuai tahapan, KPU berkewajiban melakukan pleno penetapan pemenang Pilgub Lampung 2018, maksimal tiga hari kerja sejak putusan MK dibacakan. 

Kecewa

Tim kuasa hukum paslon satu dan paslon dua mengaku kecewa dengan putusan MK, yang menolak gugatan mereka.
Namun, Kuasa Hukum Paslon Satu, Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Ahmad Handoko mengaku bisa memaklumi putusan MK.
“Jelas kecewa. Ya walau kecewa, kami tetap terima dan hormati putusan MK,” ungkap Ahmad Handoko.
Terpisah, Kuasa Hukum Paslon Dua, Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi juga mengaku kecewa atas putusan MK tersebut.
"Terus terang kami kecewa atas putusan MK, " kata Resmen.
Sementara, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Andi Syafrani mengatakan, dengan adanya putusan MK, alasan yuridis untuk mempersoalkan hasil Pilkada Lampung 2018, seharusnya tidak ada lagi.
"Paslon Arinal-Nunik telah sah secara hukum sebagai paslon terpilih dalam Pilgub Lampung. Setelah ini, KPU Lampung akan mengeluarkan SK Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2019-2024," jelas Andi Syafrani.
Kapan Dilantik?

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang saat ini masih dijabat Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, baru akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Meski nantinya Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai gubernur terpilih Lampung, ia masih harus menunggu sekitar 11 bulan, untuk bisa menjabat sebagai gubernur definitif.

Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim menjadi pemenang Pilgub Lampung 2018 berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Lampung 2018, yang digelar KPU Lampung pada Minggu (8/7/2018).

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Arinal Djunaidi-Chusnunia berhasil mengungguli tiga paslon lainnya.

Arinal Djunaidi-Chusnunia meraup 1.548.506 suara atau 37,78 persen dari total 4.179.405 surat suara.

Sementara, Herman HN-Sutono berada di urutan kedua dengan perolehan 1.054.646 suara atau 25,73 persen.

Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menempati urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 1.043.666 suara atau 25,46 persen.

Sedangkan, Mustafa-Ahmad Jajuli meraih 454.452 suara atau 11,04 persen.

Dugaan TSM Gugur 

Meski sudah menang suara, Arinal Djunaidi tidak lantas langsung ditetapkan sebagai Gubernur terpilih Lampung.

Hal itu lantaran paslon satu dan paslon dua mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Sebelum mengajukan gugatan ke MK, paslon satu dan paslon dua juga mengajukan tuntutan dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu Lampung.

Setelah melakukan sidang, Bawaslu menolak tuntutan para pelapor, yakni paslon satu dan paslon dua.

Sidang berlangsung di Kantor Gakkumdu pada Kamis (19/7/2018) lalu.

Majelis pemeriksa yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah menilai, bukti–bukti yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan Bawaslu RI, yang menyatakan hal serupa.

Status laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, dan ditetapkan pada pleno yang berlangsung Jumat (10/8/2018).
Surat putusan tersebut terdiri dari dua poin.
Pertama, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor.
Kedua, Bawaslu RI menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Lampung Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Putusan Bawaslu RI langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah membenarkan adanya putusan Bawaslu RI.
Namun, ia mengaku belum membaca secara utuh isi putusan Bawaslu RI.
“Saya belum baca isinya lengkap,” terang Fatikhatul Khoiriah singkat(beni yulianto)
 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved