Waspada! Usai Dituntut 20 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Asusila Berhasil Melarikan Diri

Waspada! seorang tahanan yang terlibat kasus asusila berhasil melarikan diri.Siapa yang harus bertanggungjawab.

Editor: Safruddin
IST
KABUR - Eko Susanto, tahanan yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (9/8) sore. 

Belajar dari kasus ini, Rutan Menggala meminta ke depan pihak Kejaksaan dapat lebih teliti dan memperketat penjagaan saat persidangan.

Tanggung Jawab Kejaksaan

Humas Kanwil Hukum dan HAM Bandar Lampung, Erwin menyebut, tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Menggala.

Erwin mengatakan, dalam hal membawa tahanan dari rumah tahanan menuju pengadilan oleh pihak kejaksaan bersifat pembantaran tahanan.

"Kalau sudah keluar rutan itu menjadi tanggung jawab kejaksaan. Kecuali kalau itu terjadi di dalam rutan. Kalau sudah keluar sampai kembali itu tanggung jawab jaksa," terang Erwin melalui ponsel, Jumat (10/8) petang.

Baca: 2 Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Tuba Tangkap 30 Pengedar Narkoba

Menurut Erwin, tahanan yang masih dalam proses sidang di pengadilan sifatnya tahanan kejaksaan yang dititipkan ke rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Anshari mengaku belum mendapat informasi terkait kaburnya tahanan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8).

Menurut Anshari, saat terjadinya tahanan kabur usai sidang, dirinya masih menghadiri acara di Bandar Lampung.

"Sebentar saya cari tahu dulu. Saya masih ada acara di Bandar Lampung dari kemarin sore," kata Anshari.(end)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved