Jelang HUT Ke-73 RI, Andy Achmad Dapat Remisi 4 Bulan

Kemenkumham Lampung memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman 3.796 narapidana atau warga binaan se-Lampung.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Tribun Lampung / Wakos
Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman 3.796 narapidana atau warga binaan se-Lampung.

Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan Yunianto mengungkapkan, dari total 3.796 warga binaan tersebut, 3.741 warga binaan mendapat remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman. Sedangkan 55 warga binaan mendapat RU II atau langsung bebas.

Baca: Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi

Baca: Sambut Asian Games dan HUT ke- 73 RI, Polres Way Kanan Menggelar Harmoni Indonesia 2018

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Andy Achmad

“Untuk napi tipikor (tindak pidana korupsi) lima orang dari Lapas Kelas I Bandar Lampung memperoleh RU I,” kata Erwin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu 15 Agustus 2018.

Kelima napi tipikor tersebut adalah mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya. Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung, Edy Purnama dan Saiful Bahri.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Sujonggo menambahkan, pemberian remisi kepada para napi tipikor diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Nama Andi Achmad kami ajukan untuk mendapat remisi HUT kemerdekan. Nanti yang memutuskan Kementrian Hukum dan HAM (pusat). Kami hanya sebatas mengajukan,” kata Sujonggo.

Sujonggo menjelaskan,napi yang diajukan untuk dapat remisi HUT Kemerdekaan telah melengkapi persyaratan administratif maupun subtantifnya. Termasuk tingkah laku selama sehari-hari.

“Selama ini, kami melihat tingkah laku dia (Andi Achmad) baik. Tidak hanya Andi Achmad, tahun ini lapas kelas I Raja Basa mengajukan remisi kepada 619 narapidana. Untuk kasus tipikor sendiri ada 5 narapidana,” jelas Sujonggo.

Kelima napi tipikor yang mendapat remisi tersebut, lanjut Sujonggo, rinciannya, Kohar Ayub mendapat remisi tiga bulan, Albar Hasan tiga bulan, Andi Achmad empat bulan, Edy Purnama tiga bulan dan Saiful Bahri tiga bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved