Nasib 7 Preman Peras Warga hingga Puluhan Juta dan Aniaya Polisi Menyamar

Video menampilkan seorang polisi menyamar menjadi warga biasa. Polisi itu turut dianiaya oleh preman-preman itu.

Tangkapan bidik layar Facebook Rendi Puguh Gumilang
Polisi menangkap preman di sebuah ruko di Cengkareng. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Aksi para preman memeras pemilik ruko di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, diunggah Akun Facebook Rendi Puguh Gumilang, Minggu (26/8/2018).

Akun Facebook Rendi Puguh Gumilang mengunggah tiga video sekaligus.

"Para preman berkedok security ini, ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun2 di kompleks ruko seribu cengkareng. Apabila tidak membayar maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," bunyi keterangan dalam unggahan video tersebut.

Baca: Nasib Preman dan Begal di Era Presiden Soeharto, Dimasukkan Karung hingga Dihujani Tembakan

Salah satu video menampilkan seorang anggota polisi yang menyamar menjadi warga biasa.

Polisi tersebut ternyata tak luput dianiaya oleh preman-preman itu.

"Hingga akhirnya team Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap para begundal ini. Bahkan polisi yang menyamar pun memperoleh kekerasan dari kelompok preman ini," tulis unggahan tersebut.

"Bagi warga yang melihat/menemukan aksi premanisme seperti ini, dapat datang membuat laporan ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek/Polres/Polda sesuai wilayah kejadian agar dapat ditindaklanjuti," sambungnya.

Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 14.000 kali.

Kasatreskrim Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu membenarkan unggahan informasi itu.

Ia mengaku telah menangkap tujuh preman yang sering melakukan aksi pemerasan di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jumat (24/8/2018).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang warga, yang diharuskan membayar uang senilai Rp 16 juta hingga Rp 20 juta kepada para preman.

"Kan ada masyarakat yang mau datang ke rukonya dia, mau bikin jembatan. Tapi nggak dibolehin karena belum bayar uang keamanan lah istilahnya bagi mereka gitu," kata Edy, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

"Uang keamanan itu dendanya udah berpuluh-puluh tahun dengan alasan itu belum pernah dibayar. Itu kalau ditotal sekitar Rp 16 juta-Rp 20 juta," sambungnya.

Edy menyatakan, polisi langsung bertindak untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Karena itu, seorang anggota Polres Jakarta Barat diterjunkan untuk menyamar, dan mengikuti salah satu warga untuk masuk ke kompleks ruko.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved