Pileg 2019

Ada Caleg di Bawah Umur dan Terjerat Narkoba, Begini Sikap KPU

Soal caleg di bawah umur, kita masih tahap proses klarifikasi. Tadi sudah kita panggil Kadisdukcapil Kota dan KPU.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung masih menunggu tanggapan dari partai politik terkait pengaduan masyarakat terhadap dua caleg yang diduga menyalahi aturan.

“Kita sudah sampaikan ke partai politiknya. Jadi kita masih menunggu jawaban dari parpolnya,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri, Senin, 27 Agustus 2018.

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan uji publik terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan, KPU mendapatkan dua pengaduan dari masyarakat. Yakni caleg di bawah umur dari Hanura dan caleg tersangkut perkara narkoba dari PDIP.

“Kita terima dua pengaduan satu soal caleg di bawah umur dan satunya soal caleg yang terlibat narkoba. Caleg yang terlibat narkoba itu bukan bandar. Dia hanya pemakai,” jelasnya.

Baca: Golkar dan PAN  Akan Klarifikasi Caleg yang Terindikasi Terlibat Korupsi

Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, terkait caleg di bawah umur, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung.

“Soal caleg di bawah umur, kita masih tahap proses klarifikasi. Tadi sudah kita panggil Kadisdukcapil Kota dan KPU. Ke depan kita  panggil pihak sekolahnya, termasuk yang bersangkutan. Kalau caleg yang terindikasi mantan terpidana itu juga akan kita cermati,” kata Candrawansah.

Baca: Pernah Terjerat Korupsi, 3 Caleg di Lampung Terancam Dicoret

Menurut dia, caleg yang terlibat narkoba bisa maju dengan catatan bukan sebagai bandar. Hal itu sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Kita saat ini terus melakukan pengawasan, termasuk laporan dua caleg di KPU kota itu. Caleg narkoba itu, dia bukan bandar, tapi pemakai,” tandasnya.

Dalam uji publik terhadap DCS yang disampaikan KPU Kota Bandar Lampung, terdapat dua pengaduan. Pertama, adanya caleg di bawah umur dari Partai Hanura dan caleg dari PDIP yang terlibat narkoba. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved