Golkar dan PAN  Akan Klarifikasi Caleg yang Terindikasi Terlibat Korupsi

Partai Golkar dan PAN  Akan Klarifikasi Calegnya yang Terindikasi Terlibat Korupsi

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - DPW PAN Lampung  masih akan melakukan klarifikasi terkait dugaan satu caleg PAN Lampung berinisial BK yang terindikasi terlibat pidana korupsi berdasarkan laporan yang diterima KPU Provinsi Lampung.

“Kita baru terima suratnya dari KPU Lampung, jadi besok baru kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan C Caya, Jumat  24 Agustus 2018.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menerima laporan dan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung yang akan berkompetisi pada pemilihan legislatif (pileg).  

Baca: Stefano Lilipaly Cetak Gol Balasan, Timnas U-23 Indonesia Imbangi Uni Emirat Arab 2-2

Ada yang terindikasi mantan narapidana (napi) korupsi, narkoba, dan perbuatan asusila.

Ketiga caleg tersebut yakni di Partai Golkar Dapil 7 meliputi Lampung Tengah dengan inisial AJS (Achmad Junaidi Sunardi) dugaan terindikasi kasus korupsi.

Kemudian bacaleg di PAN Dapil 7 meliputi Lampung Tengah dengan inisial (BK) dugaan terindikasi kasus korupsi. 

Selanjutnya bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 meliputi Lampung Utara dan Way Kanan dengan inisial DMA (Daroni Mangku Alam) dengan dugaan terindikasi korupsi.

Baca: Jamaah Haji Asal Lampung Dijadwalkan Tiba di Tanah Air pada Awal September 2018

Menurut Iswan, kasus yang dilaporkan kepada caleg berinisial BK merupakan kasus lama tahun 2004 lalu, bahkan yang bersangkutan saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung tengah.

“Intinya kita kita akan klarifikasi dulu, itukan masalahnya sudah lama tahun 2004 lalu, dan dia sekarang masih jadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah,” tukasnya.

Sementara Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu  terkait laporan yang disampaikan KPU Lampung tersebut.

“Kita akan pelajari dulu, apakah yang bersangkutan itu terbukti tidak memenuhi  syarat sebagaimana PKPU  tahun 2018 itu,” kata Supriyadi Hamzah.

Menurut dia, pihaknya dalam melakukan seleksi caleg itu sangat selektif.

“Kita ini selektif, dalam menempatkan caleg, tapi kita berharap pengaduan itu bisa saja fitnah, dan caleg itu tetap bisa ditetapkan masuk DPT,” tukasnya. (rri)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved