Pileg 2019
Bawaslu Tanggamus Belum Jadwalkan Sidang Gugatan Gerindra, Ini Alasannya
Ali mengaku, agenda sidang yang sudah dijalani adalah pembuktian kedua belah pihak dan kesimpulan pendapat akhir masing-masing.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Bawaslu Tanggamus belum menentukan jadwal sidang putusan sengketa Pileg 2019 atas gugatan DPC Gerindra terhadap KPU.
Menurut anggota Bawaslu Tanggamus sekaligus majelis sidang Ali Usman, pihaknya harus menggelar pleno internal dan berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung.
"Untuk putusan, kami belum tentukan jadwal pastinya. Sebab, kedua belah pihak masih tetap pada pendapat masing-masing," ujar Usman, Senin, 27 Agustus 2018.
Ali mengaku, agenda sidang yang sudah dijalani adalah pembuktian kedua belah pihak dan kesimpulan pendapat akhir masing-masing.
Baca: Disdukcapil Tanggamus Siap Perekaman e-KTP Keliling PPK dan PPS
Baca: Sengketa DCS, DPC Gerindra vs KPU Tanggamus Buntu
Sampai kedua agenda sidang selesai dijalani, DPC Gerindra Tanggamus sebagai pemohon tetap meminta agar bacaleg berinisial AS masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di Daerah Pemilihan Tanggamus 4.
Alasannya, PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan KPU Tanggamus sebagai pihak termohon tetap menyatakan AS tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dasar kami PKPU No 20 Tahun 2018 pasal 4 dan pasal 11. Isinya tentang pakta integritas bagi seseorang yang masuk dalam kategori mantan terpidana korupsi, pedofilia, dan bandar narkoba," kata Angga Lazuardy, anggota KPU Tanggamus. (*)