BREAKING NEWS LAMPUNG

Agenda Neno Warisman ke Lampung Deklarasi #2019GantiPresiden Menuai Penolakan, Warga Datangi Polda

Masih kata dia, kedatangan Neno Warisman dapat memicu konflik dan memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Damai mendatangi Mapolda Lampung, Selasa, 28 Agustus 2018. Mereka menolak agenda Neno Warisman ke Lampung. 

Ormas ORI Lampung terang terangan menyatakan aksi ini masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Ketua ORI Lampung Rasyid Aziz, apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca: Ini Kelompok yang Pro dan Kontra Deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda agar menindak mereka, karena kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Rasyid.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan permusuhan dan bentrokan antara massa yang pro dan kontra.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.

"Kami minta polisi membubarkan acara tersebut. Kabinda berhak turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan NKRI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen," katanya.

ABR: Tidak Melanggar Hukum

Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR) Hermawan menilai agenda Neno Warisman ke Lampung untuk sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum

Karena agenda itu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Tahun 2017 tentang Pencalonan Presiden.

Baca: Advokat ABR Dukung Neno Warisman Deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Lampung

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis gerakan yang sudah bergulir, yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar spanduk-spanduk mengatasnamakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," kata Hermawan.

Ditegaskannya, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.

Bahkan, gerakan ini sah dan dilindungi UUD 1945.

Pasalnya, #2019GantiPresiden dilindungi negara sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

"Tagar #2019GantiPresiden merupakan hak konstitutional masyarakat yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya," tukasnya.

Dia menambahkan, sebagai salah satu masyarakat Lampung, ia mendukung gerakan tersebut.

Bahkan, ia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan. Karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved