Pemilu 2019

Enam Calon Anggota DPD RI Berstatus Pengurus Parpol, Wajib Lampirkan Surat Mundur 31 Agustus

Enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung diketahui merupakan pengurus partai.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
KPU Lampung menggelar rapat pleno tertutup terkait laporan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif 2019, Kamis, 23 Agustus 2018. 

"Untuk nomor urutnya, sesuai alfabet. Dimulai dari nomor 21. Hal tersebut mengingat nomor parpol dari 1 sampai 20. Jadi, 21 sampai 46 menjadi nomor urut calon anggota DPD RI Dapil Lampung," ujarnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, papar Tio, pihaknya akan menyerahkan hasil penyusunan nomor urut kepada KPU RI untuk ditetapkan sebagai DCS.

Adapun jadwal masukan dan tanggapan masyarakat akan dimulai pada 31 Agustus sampai 9 September. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman nomor urut pada 21 September.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved