Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat, Lion Air Dinilai Kemenhub Telah Langgar Prosedur

Pram menjelaskan, semua awak pesawat Lion dan Neno Warisman dinyatakan bersalah atas kejadian itu.

Kompas.com/Idon Tanjung
Tokoh penggerak #2019GantiPresiden Neno Warisman saat berada di dalam pesawat dari Pekanbaru menuju Jakarta usai dihadang sekelompok massa di gerbang Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjenhubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi video, yang menampilkan salah satu penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, saat memberi pengumuman mengapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru, menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat.

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air, dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Baca: Agenda Neno Warisman ke Lampung Deklarasi #2019GantiPresiden Menuai Penolakan, Warga Datangi Polda

Pram menjelaskan, semua awak pesawat Lion dan Neno Warisman dinyatakan bersalah atas kejadian itu.

Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Dalam internal SOP Lion Air, sebut Pram, hal itu sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin, untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.

Sebaliknya, Neno saat itu justru menyampaikan informasi lain, yang tidak berkaitan dengan operasional penerbangan sama sekali.

Terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Captain Avirianto memastikan, pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut, Lion Air diminta menindak tegas Station Manager, Pilot in Command, dan cabin crew, yang tidak melaksanakan internal SOP mereka.

"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan semua pihak, tidak hanya regulator atau operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan," tutur Avirianto.

Tertahan 3 Jam di Bandara Pekanbaru

Kurang lebih selama tiga jam, tokoh penggerak #2019GantiPresiden, Neno Warisman tertahan di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).

Neno Warisman tertahan di bandara hingga pukul 18.30 WIB.

Baca: Diadang Massa, Neno Warisman Tertahan di Bandara Pekanbaru Selama 3 Jam

Sebelumnya, Neno Warisman tiba di bandara sekitar pukul 15.10 WIB.

Setibanya di gerbang bandara, Neno Warisman langsung diadang sekelompok massa yang berjumlah ratusan.

Namun, massa yang mengadang Neno Warisman sudah berhasil dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian dan TNI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved