Lion Air Jelaskan Kronologis Neno Warisman Gunakan Mikrofon Pesawat dan Sanksi yang Diterima Pilot
Manajemen Lion Air mengaku bahwa seorang penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Manajemen Lion Air mengaku bahwa seorang penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan public announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.
Peristiwa itu terjadi pada penerbangan pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu.
Peristiwa tersebut belakangan menjadi ramai karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hal itu sebagai pelanggaran prosedur.
Baca: Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat, Lion Air Dinilai Kemenhub Telah Langgar Prosedur
Baca: Agenda Neno Warisman ke Lampung Deklarasi #2019GantiPresiden Menuai Penolakan, Warga Datangi Polda
"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA, guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Danang menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisi pesawat baru saja terbang beberapa menit, dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan.
Saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu, yang kemudian videonya viral di media sosial.
Adapun, persetujuan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak kabin pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat, menurut Danang, seharusnya tidak boleh terjadi.
Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
"Untuk itu, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," tutur Danang.
Mengenai kejadian itu, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Kemenhub sebelumnya menekankan seluruh awak pesawat maupun penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku selama bepergian dengan pesawat, demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca: Soal Agenda Neno Warisman ke Lampung, Polda Lampung Akan Kaji Izin Deklarasi #2019GantiPresiden
Baca: Advokat ABR Dukung Neno Warisman Deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Lampung
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjenhubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi video, yang menampilkan salah satu penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, saat memberi pengumuman mengapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru, menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air, dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Pram menjelaskan, semua awak pesawat Lion dan Neno Warisman dinyatakan bersalah atas kejadian itu.
Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
