Unggah Status Facebook Banyak PNS Cerai, Wagub Bachtiar Basri: Itu Tidak Gampang

Padahal sebelumnya, Bachtiar Basri mengunggah status cukup panjang di akun Facebook miliknya terkait PNS cerai.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/noval andriansyah
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. 

Berikut, status akun Facebook Bachtiar Basri yang diunggah Selasa (28/8/2018).

"Kebersamaan itu muncul dan hanya bisa ada, apabila kita mampu membuang dan mengendalikan diri/ego kita dengan baik. Apabila tidak, kebersamaan itu hanya semu dan tidak pernah terjadi yang ada hanyalah keterpaksaan."

"Bukan kebersamaan inilah salah satu penyebab banyaknya terjadi perceraian dan ini merupakan masalah sosial yang harus kita antisipasi agar yang namanya kawin cerai tidak segampang membalikkan telapak tangan."

"Apalagi sekarang banyak terjadi di kalangan kita, yang seharusnya bisa menjadi contoh untuk masalah kebersamaan. #prihatin banyaknya permohonan izin cerai PNS di tempat kita," tulis akun Facebook Bachtiar Basri.

Tanda pagar (tagar) memperlihatkan bahwa status akun Facebook Bachtiar Basri menyikapi banyaknya permohonan izin cerai PNS.

BKD Enggan Sampaikan Data

Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung yang mengurusi permasalahan pembinaan PNS, enggan menyampaikan data detail terkait permohonan izin cerai PNS di lingkungan Pemprov Lampung.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Lampung, Syofuan Rusli mengaku tidak mengetahui data PNS cerai.

Ia pun menyerahkan hal tersebut untuk ditanyakan ke Bidang Pembinaan Pegawai BKD Lampung.

"Saya nggak tahu datanya, coba ke bagian pembinaan," kata Rusli, Selasa.

Saat dihubungi, nomor ponsel Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Rolip sedang dalam kondisi tidak aktif.

Sedangkan, Kasubbid Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKD Lampung, Peri Darmawan enggan memberikan data detail terkait izin cerai PNS.

"Ke Pak Kaban (Syofuan Rusli) saja ya," ucap Peri.

Menurun dalam 3 Tahun Terakhir

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA), kasus perceraian pada PNS mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2017, jumlah pengajuan perceraian dari PNS sebanyak 333 kasus.

Jumlah itu menurun dari 2016 sebanyak 436 kasus, dan 2015 sebanyak 515 kasus.

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran PNS yang hendak bercerai tidak serta merta dapat melakukan pengajuan ke pengadilan.

"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu mendapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi," kata Iqbal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved