Unggah Status Facebook Banyak PNS Cerai, Wagub Bachtiar Basri: Itu Tidak Gampang
Padahal sebelumnya, Bachtiar Basri mengunggah status cukup panjang di akun Facebook miliknya terkait PNS cerai.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Untuk kasus PNS cerai, Iqbal menjelaskan, penyebab mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.
"Misalnya, pernah ada kasus PNS di Lampung Timur (Lamtim). Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Ia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis, dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.
Kasus PNS cerai, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi pada pemerintah daerah (pemda).
Tetapi juga, instansi vertikal yang ada di Lampung.
Meskipun, lokasi tinggal PNS tersebut tidak di Lampung.
"Karena gugatan cerai itu bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tetapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Rusli menyampaikan, perceraian PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Hal tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus PNS cerai.
Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.
Sementara, tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari atasannya.
Atasan yang dimaksud, lanjut Rusli, adalah kepala daerah.
"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan perceraian dari PNS, untuk memberikan pertimbangan, dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas PNS tersebut," jelas Rusli.
Selama prosedur pengajuan izin tersebut, terus Rusli, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.
Adapun, PNS yang bercerai tanpa melalui prosedur tersebut, Rusli memaparkan, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Hukuman disiplin berat itu, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Rusli saat menjelaskan sanksi PNS cerai tidak sesuai prosedur. (noval andriansyah)