1 Bacaleg Terpidana Korupsi dan 1 Bacaleg Mantan Koruptor Masuk DCS di Pesawaran

Dua bakal calon anggota legislatif di Pesawaran terindikasi kuat merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Polemik bacaleg pernah tersangkut kasus korupsi. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua bakal calon anggota legislatif di Pesawaran terindikasi kuat telah terlibat kasus korupsi. Seorang di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, seorang lainnya adalah mantan koruptor. Keduanya lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Melihat kondisi ini, kisruh soal lolosnya bacaleg mantan koruptor dalam DCS yang terjadi di Tanggamus berpotensi pula terjadi di Pesawaran.

Satu dari dua bacaleg tersebut berinisial HI. Dari penelusuran Tribun Lampung, ia terlibat kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2014. HI telah mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Satu bacaleg lainnya berinisial UE. Majelis hakim telah menyatakan mantan kepala dinas di salah satu kabupaten ini terbukti bersalah melakukan korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Juli 2017.

Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando membenarkan dua nama itu masuk dalam DCS. Sebagai pengawas pemilu, pihaknya pun telah mengirim surat ke KPU Pesawaran.

"Posisi kami adalah melakukan pengawasan, kenapa masuk DCS. Karena, itu baru ketahuan setelah ada laporan dari masyarakat. Informasinya, sudah ada klarifikasi terhadap partai politik yang bersangkutan," kata Ryan, Selasa (4/9/2018).

Dari informasi yang masuk Bawaslu Pesawaran, beber Ryan, keduanya memang pernah tersangkut masalah hukum perkara korupsi.

"KPU juga sudah melakukan klarifikasi ke parpol pengusung mereka. Sudah ada jawaban dari parpol pengusung yang menyatakan benar (keduanya) pernah terkena kasus hukum korupsi. Untuk bacaleg yang satu (inisial HI), belum final (putusan pengadilan belum inkrah). Masih kasasi. Untuk bacaleg satunya (inisial UE), sudah final," beber Ryan.

Terkait apalah keduanya akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) ataukah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ryan menyatakan hal itu merupakan kewenangan KPU.

"Masuk DCT atau TMS, itu kewenangan KPU. Tapi setelah pengumuman DCT nanti, maksimal tiga hari, bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu Pesawaran," tandas Ryan.

Belum Pasti Masuk DCT

KPU Pesawaran memastikan telah melakukan klarifikasi kepada parpol pengusung dua bacaleg tersebut. Namun, KPU belum mengungkapkan hasil rapat pleno mereka kepada awak media.

"Kami sudah dapat tanggapan dari parpol masing-masing, dan sudah saya rapat plenokan dengan komisioner KPU lainnya. Tapi, penyampaiannya (hasil pleno) nanti setelah DCT (apakah MS atau TMS)," kata Ketua KPU Pesawaran Aminudin, Selasa (4/9/2018).

"Jika MS, maka akan sampai dengan calon tetap (masuk DCT). Jika tidak (TMS), akan ada penyampaian ke parpol apakah ada pergantian ataukah masuk ke sengketa di Bawaslu," sambungnya.

Menurut Amin, parpol pengusung dua bacaleg itu telah menyampaikan hasil klarifikasi ke KPU Pesawaran melalui surat tertulis.

"Kami mengklarifikasi itu. Kemudian, mereka (parpol pengusung) membuat jawaban dari surat yang kami sampaikan. Mereka menyampaikan melalui surat. Terkait apa yang mereka sampaikan, MS atau TMS, itu nanti," ujarnya.

Amin menjelaskan, KPU berkewajiban menyampaikan hasil klarifikasi hanya kepada parpol.

Terkait KPU Lampung yang sebelumnya menyampaikan secara terbuka kepada media massa soal tiga bacaleg yang TMS meskipun belum pengumuman DCT, Amin menyatakan harus berkonsultasi dengan komisioner KPU Pesawaran lainnya.

"Nanti saya tanyakan dengan teman-teman yang lain. Saya memang ketua. Tapi dalam pengambiilan keputusan, tidak bisa sendiri. Kalau KPU Lampung, mungkin ada pertimbangan sendiri," ujar Amin.

"Dalam tahapan, bacaleg yang TMS akan kami sampaikan ke parpol, apakah akan menggantinya atau tidak. Kalau MS, maka tidak kami sampaikan ke parpol," imbuhnya.

Satu Lagi Laporan Bacaleg Eks Koruptor

Ketua KPU Pesawaran Aminudin memberi kisi-kisi terkait putusan KPU Pesawaran atas dua bacaleg tersebut, HI dan UE.

"Begini garis besarnya. TMS itu berarti, ketika ada tanggapan masyarakat terkait kasus seperti korupsi, kemudian dia tidak melakukan upaya hukum, sudah inkrah (putusan pengadilan), berarti dia TMS. Kasus lain, pidana juga, tapi ada upaya hukum, belum inkrah, maka bukan mantan narapidana," jelasnya.

Merujuk penjelasan Bawaslu Pesawaran, jelas Amin, putusan bacaleg berinisial HI belum inkrah. Sehingga, besar kemungkinan akan MS.

Sedangkan bacaleg berinisial UE, sambung Amin, sudah ada putusan tetap dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lanjutan.

"Dalam tahapan, kami hanya menyampaikan (hasil klarifikasi) ke parpol. Parpol perlu tahu, karena mereka harus mengganti setelah DCT atau melakukan upaya gugatan ke Bawaslu," ujar Amin.

Pihaknya sebenarnya tidak hanya menerima laporan dua bacaleg tersebut. Ada satu lagi laporan terkait bacaleg mantan koruptor.

"Ada tiga laporan. Semuanya sudah kami tindaklanjuti dengan surat. Memang sepertinya akan TMS," kata Amin tanpa menyebutkan siapa bacaleg ketiga itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved