Terbukti Korupsi Ketika Jadi PNS Lampung, Buronan Ditangkap Saat Bangun Tidur Setelah 7 Tahun Kabur

Sempat menjadi buronan selama tujuh tahun, terpidana kasus korupsi di Lampung, Hazairin SKM (48) akhirnya tertangkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hanif Mustafa
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, Hazairin SKM. 

Hazairin terancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama empat bulan.

Buru 25 Buronan

Hingga akhir Juli 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu 25 orang, yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Total 25 buronan itu menjadi pekerjaan rumah kejati yang tercatat hingga Juli 2018.

Asisten Intel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengungkapkan, pada 2017, total DPO sebanyak 32 orang.

Dari 32 orang DPO tersebut, papar dia, baru 7 orang yang tertangkap per Januari sampai Juli 2018.

"Tinggal 25 DPO yang terus dalam pencarian. Itu tugas intelijen untuk membantu pencarian dan penangkapan DPO-DPO di Lampung," kata Raja, saat Press Gathering di kantor Kejati Lampung, Jumat (20/7/2018).

Raja menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas perburuan 25 buronan tersebut.

Apalagi, jelas dia, Kejaksaan Agung saat ini sedang menggalakkan program Tabur, yaitu Tangkap Buruan.

"Dalam program ini, targetnya satu DPO (tertangkap) setiap bulan. Dan, kami setiap saat melakukan pencarian untuk penangkapan karena memang sudah menjadi tugas intel," ujarnya.

Cara kerja pihaknya dalam melakukan pencarian dan penangkapan, menurut Raja, sesuai dengan surat perintah kepala kejati.

"Kami setiap saat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik dari media sosial maupun keluarga. Itulah cara-cara untuk mencari keberadaan DPO," katanya.

Jika DPO sudah tertangkap, lanjut Raja, kejaksaan negeri yang melakukan eksekusi terhadap DPO tersebut.

"Karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan tim kejari," imbuhnya.

Terkait DPO utama, Satono, yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus memastikan, pihaknya terus memburu mantan Bupati Lampung Timur itu.

"Masih terus bergerak. Saya pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.

Susilo juga berharap, masyarakat turut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.

"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (hanif mustafa)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved