CPNS 2018

10 Istilah Wajib dalam Penerimaan CPNS 2018, Catat Jadwal Rekrutmen pada September

Sebelum mengikuti tes rekrutmen CPNS 2018, calon peserta sebaiknya mengetahui 10 istilah wajib dalam penerimaan CPNS 2018.

Twitter Kemenpan-RB
Pengumuman resmi terkait total formasi CPNS 2018 dari Kemenpan RB. 

5. Passing Grade 

Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.

Dalam penerimaan CPNS 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Rekrutmen CPNS 2018.
Rekrutmen CPNS 2018. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

6. Panselnas 

Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi CPNS secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

7. Diaspora 

Diaspora adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidang masing-masing, yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

8. Eks Tenaga Honorer Kategori II

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 orang.

9. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II 

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai guru.

10. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:

Dokter Umum/Spesialis, 
Dokter Gigi/Spesialis,

Bidan,Perawat, 
Perawat Gigi, 
Apoteker,

Asisten Apoteker,
Pranata Laboratorium Kesehatan,
Teknik Elektromedis, 
Perekam Medis, 
Fisioterapis,

Radiografer,
Sanitarian, 
Nutrisionis, 
Epidemiolog Kesehatan,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved