CPNS 2018
10 Istilah Wajib dalam Penerimaan CPNS 2018, Catat Jadwal Rekrutmen pada September
Sebelum mengikuti tes rekrutmen CPNS 2018, calon peserta sebaiknya mengetahui 10 istilah wajib dalam penerimaan CPNS 2018.
5. Passing Grade
Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam penerimaan CPNS 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Panselnas
Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi CPNS secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
7. Diaspora
Diaspora adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidang masing-masing, yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah
8. Eks Tenaga Honorer Kategori II
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 orang.
9. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai guru.
10. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
Dokter Umum/Spesialis,
Dokter Gigi/Spesialis,
Bidan,Perawat,
Perawat Gigi,
Apoteker,
Asisten Apoteker,
Pranata Laboratorium Kesehatan,
Teknik Elektromedis,
Perekam Medis,
Fisioterapis,
Radiografer,
Sanitarian,
Nutrisionis,
Epidemiolog Kesehatan,