Jaksa Penuntut Umum: Terdakwa Teror Bom Transmart Terinspirasi Bom di Surabaya

Bintang Andromeda (25), terdakwa kasus teror bom di Mal Transmart Lampung, menjalani sidang perdana.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Bintang Andromeda (baju putih), terdakwa teror bom di Mal Transmart Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (5/9/2018). 

Kepada terdakwa Bintang, JPU menerapkan ancaman hukuman pidana pada pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 jo UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Sidang kasus teror bom di Transmart Lampung ini akan berlanjut pada 20 September mendatang.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian, 20 September 2018," kata Mansur selaku ketua majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang.

Penjagaan Ketat

Sidang perdana kasus teror bom di Transmart ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Pantauan Tribun Lampung, puluhan anggota Brimob Polda Lampung dengan senjata laras panjang siaga saat sidang berlangsung.

Untuk berjaga-jaga, turun pula 1 unit kendaraan taktis Baracuda 4x4 lapis baja. Selain itu, tampak pula mobil penjinak bom terparkir di halaman PN Kelas IA Tanjungkarang.

Setelah sidang perdana berakhir, tim Brimob melakukan pengawalan ketika terdakwa Bintang Andromeda keluar dari ruang sidang. Tim mengawal hingga terdakwa masuk ke mobil merek Toyota Avanza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved