Terungkap! Pelaku Teror di Transmart Lampung Merakit Bom di Kamar Kos Kekasihnya
Terinspirasi dengan kejadian bom di Surabaya, terdakwa membuka kanal Youtube, mencari teknik pembuatan bom
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Bintang Andromeda (25), terdakwa kasus teror bom di Mal Transmart Lampung, menjalani sidang perdana di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (5/9).
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saat JPU Andri Kurniawan membacakan dakwaan, Bintang alias Romi tampak tenang.
Tak terlihat kegelisahan pada raut muka maupun gerak tubuh warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini.
Dalam dakwaan, JPU Andri menyebut terdakwa Bintang sengaja menimbulkan rasa takut dan teror kepada orang banyak.
Ia meletakkan kotak kecil berbalut lakban warna cokelat di toilet lantai 5 bioskop Mal Transmart Lampung, kawasan Way Halim, Bandar Lampung, 15 Mei 2018.
"Pada Minggu, 13 Mei 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berada di rumahnya, Jalan KUPT Disdikbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Ia mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur.
Terinspirasi dengan kejadian itu, terdakwa membuka kanal Youtube, mencari teknik pembuatan bom," beber JPU Andri.
Setelah mendapatkan video teknik pembuatan bom, jelas JPU Andri, Bintang merakit bom di kamar kos kekasihnya di Jalan Nusantara VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa, 15 Mei 2018, sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, sang kekasih tak ada di kamar kos.
Bintang merakit bom menggunakan 2 botol minuman, 3 buah petasan, dan 5 buah paku.
Usai merakit bom, sambung JPU Andri, Bintang pergi ke tempat kerjanya di perusahaan pembiayaan untuk mengikuti rapat.
Ia membawa serta bom hasil rakitan.
Setelah rapat, Bintang menuju Mal Boemi Kedaton (MBK) dengan berkendara sepeda motor miliknya.