Berita Lampung Tengah
Syarat Loekman Bisa Dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah
Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo).
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasca ditinggalkan Mustafa, hingga kini kursi bupati Lampung Tengah belum juga terisi pejabat definitif.
Pemberhentian Mustafa sebagai bupati saat ini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan inkracht-nya putusan Mustafa, Wabup Loekman Djoyosoemarto tinggal menunggu pelantikan sebagai bupati.
Meski demikian, ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lampung Tengah untuk mengesahkan Loekman menjadi bupati definitif.
Untuk itu, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati Lampung Tengah sisa masa jabatan periode 2016-2021.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Hery Suliyanto tersebut berlangsung di ruang rapat asisten, Rabu, 12 September 2018.
Hery mengatakan, rapat tersebut digelar untuk melihat sejauh mana kesiapan Pemkab Lamteng dalam mempersiapkan pelantikan tersebut.
Baca: Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah
“Intinya tinggal dari pemkab (Lamteng) saja. Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo). Tapi kan tadi ini belum. Jadi ya belum ada kepastiannya kapan,” kata Hery.
Hery pun merespons pernyataan Pemkab Lamteng yang menyatakan pelantikan Loekman akan berbarengan dengan pelantikan bupati Tanggamus, yaitu pada 20 September 2018.
“Ya 20 September itu benar, untuk Tanggamus. Kalau Lamteng ya belum. Untuk sementara ini, kami harapkan agar jangan dulu berstatemen. Selesaikan dulu persyaratannya. Baru nanti kami ajukan ke Kemendagri. Tergantung keputusan dari Mendagri,” jelas Hery.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Chandri menambahkan, ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Lamteng untuk mengusulkan pelantikan Loekman.
“Ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lamteng. Salah satunya adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Saya lupa yang lainnya apa saja. Tetapi, itu (SKCK) salah satunya. Ya tentunya SKCK Pak Loekman,” kata Chandri.
Menurut Chandri, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Lebih cepat Pemkab Lamteng melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan, maka waktu pelantikan juga akan lebih cepat.
“Intinya tergantung dari Lamteng,” tegas Chandri.
Baca: Loekman Ogah Bicara Wakil karena Posisinya Belum Bupati Definitif
Mustafa masih resmi menjabat sebagai bupati Lampung Tengah, walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.
Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai bupati Lamteng.
Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.
“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)
Empat belas hari kerja pascavonis, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.
"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo.
Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).
Baca: Pemprov Beri Alasan Belum Bisa Copot Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.
Cabut Hak Politik
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.
Baca: Divonis 3 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politik 2 Tahun, Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Peluk Istri
Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, yang telah divonis dua tahun penjara.
Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.
Peluk Istri
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia, yang hadir di pengadilan.
Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.

Pantauan Tribun, Nessy Kalvia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.
Baca: Divonis Penjara 3 Tahun, Bupati Lamteng Mustafa Cium Istri
Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy Kalvia terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy Kalvia terlihat berkaca-kaca, terlebih saat didatangi Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara, Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Huni Lapas Sukamiskin
Setelah menjalani sidang vonis pada 23 Juli 2018, Mustafa kemudian menghuni Lapas Sukamiskin.
Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, Mustafa mulai tinggal di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/7/2018).
Jaksa KPK yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap Mustafa, akhirnya turut menerima vonis hakim.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis terhadap Mustafa lantaran sudah sesuai tuntutan jaksa KPK.
Sehingga, KPK tidak mengajukan banding atas vonis itu.
"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustafa karena dipandang telah cukup proporsional, dibanding tuntutan dan perbuatannya," ucap Febri. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video