Kandungan Yodium Tak Sesuai Standar, 50 Ton Garam Disita

Polda Lampung membongkar kasus perdagangan garam tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Perdiansyah
Polisi menyita 50 ton garam tanpa izin edar. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membongkar kasus perdagangan garam tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Total 50 ton garam dengan kandungan yodium tak sesuai standar disita dari gudang milik Usaha Dagang (UD) Tiga Permata di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda. Penyelidikan bermula dari laporan warga mengenai indikasi peredaran garam ilegal di sebuah unit usaha di Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Saat pengecekan pada 31 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata benar ditemukan aktivitas memperdagangkan produk olahan pangan berupa garam tanpa izin edar dari BPOM RI," ujar Yoyol saat ekspose kasus di kantor polda, Kamis (13/9/2018). "Ini sudah melalui uji laboratorium. Bahayanya, jelas penyakit gondok. Kandungan yodiumnya tidak sesuai," sambungnya.

Yoyol mengungkapkan, UD Tiga Permata telah beroperasi selama lima tahun. Unit usaha tersebut, papar dia, hanya melakukan pengemasan. Adapun garam dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.

"Garam diambil dari Jawa, kemudian dikemas di sini. Unit usaha ini sudah beroperasi lebih dari setahun (lima tahun). Garamnya beredar di seluruh Lampung, khususnya pasar-pasar tradisional," katanya.

Dari pembongkaran kasus perdagangan garam ilegal ini, Ditreskrimsus Polda menetapkan satu tersangka yang bertanggung jawab sekaligus menuai keuntungan atas peredaran garam itu.

"Untuk pekerja, tidak (menjadi tersangka). Sebatas saksi, karena cuma bekerja dan tidak mengetahui," ujar Yoyol.

Kepala Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono membenarkan UD Tiga Permata hanya melakukan pengepakan garam.

"Itu bahan dasar garam pada umumnya. Cuma, pengolohannya tidak sesuai standar kesehatan," kata Budiman saat ekspose kasus.

Terkait kemungkinan ada pelaku usaha lain yang juga mendatangkan garam dari Jepara ke Lampung, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Nanti kami petakan, kemudian kami awasi," ujar Budiman.

Sampel di Warung

Sebelum mendatangi gudang di Way Laga, polisi sempat melakukan inspeksi untuk memastikan kebenaran informasi warga terkait indikasi peredaran garam ilegal. Dari hasil inspeksi, tim Ditreskrimsus mendapati satu sampel garam tanpa izin edar BPOM di sebuah warung kelontong.

"Kami dapat informasi ada produk garam tanpa izin edar BPOM RI. Hanya ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono. "Dari hasil inspeksi, kami temukan satu sampel di warung kelontong. Kami beli garam itu untuk diuji dan dicek izinnya," sambung Budiman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved