CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, Perlu Diingat Peserta Hanya Bisa Daftar pada 1 Instansi dengan 1 Formasi Saja

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan digelar mulai pekan depan, Rabu 19 September 2018.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID
Rekrutmen CPNS 2018. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing Instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi.

Baca: Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah Memecat 2.357 PNS, Mendagri: Paling Lama Desember

Tahapan Tes Seleksi

Dan agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Senin (10/9/2018), hal tersebut diungkapkan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja.

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Menurutnya nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Tes TWK, dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Kemudian kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

Baca: 10 Daerah di Lampung yang Sudah Dapat Kuota dan Formasi CPNS 2018

Dan termasuk kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved