Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Garam Tanpa Izin Edar ke Kejaksaan

Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara garam tanpa izin edar ke kejaksaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Seorang pekerja sedang membersihkan lantai gudang tempat usaha garam tanpa izin edar, UD Tiga Permata, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (14/9/2018). 

"Nanti kami petakan, kemudian kami awasi," ujar Budiman.

Sampel di Warung

Sebelum mendatangi gudang di Way Laga, polisi sempat melakukan inspeksi untuk memastikan kebenaran informasi warga terkait indikasi peredaran garam ilegal. Dari hasil inspeksi, tim Ditreskrimsus mendapati satu sampel garam tanpa izin edar BPOM di sebuah warung kelontong.

"Kami dapat informasi ada produk garam tanpa izin edar BPOM RI. Hanya ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono. "Dari hasil inspeksi, kami temukan satu sampel di warung kelontong. Kami beli garam itu untuk diuji dan dicek izinnya," sambung Budiman.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Budiman menjelaskan, kandungan yodium pada garam tersebut tak sesuai standar.

"Kami pelajari juga dari labelnya. Kami cek, ternyata tidak ada nomor izin edar BPOM. SIUP-nya pun sudah habis," ujarnya.

Pihaknya kemudian mendatangi gudang UD Tiga Permata di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga.

"Sampai ke gudang itu, kami kaget ternyata unit usaha ini sudah lama beroperasi. Sudah lima tahun," kata Budiman.

Ia menambahkan, sesuai aturan, sebuah unit usaha atau home industry (industri rumahan) harus memiliki pegawai maksimal tujuh orang dengan keterikatan keluarga. Ikatan keluarga itu, jelas dia, mesti dibuktikan dengan kartu keluarga. Selain itu, alat produksinya juga tradisional.

"Kami cek, pegawainya memang tujuh orang. Tapi, tidak ada hubungan keluarga. Tempatnya juga tidak layak, tidak memenuhi standar dari sisi kesehatan," ujar Budiman.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved