Rumah Sakit Jiwa Periksa Robert si Penembak 2 Tetangga

Rumah Sakit Jiwa Lampung segera memeriksa Robert Panggabean (35), pelaku penembakan dua tetangga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Robert Panggabean (duduk), pelaku penembakan dua tetangganya, diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 13 September 2018. Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono memeriksa senjata milik pelaku. 

Setelah menembak Maryani, Robert datang ke rumah David. Sama seperti di rumah Maryani, Robert juga mengajak David berbincang.

"Pelaku tiba-tiba marah-marah, nembak korban di bagian dada (sebelah kiri), kemudian melarikan diri," ujar Yana.

Polisi berhasil membekuk Robert pada sore harinya. Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, tim menangkap Robert ketika berada di lokasi parkir Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung.

"Dia punya pengaruh di parkiran itu, ngoordinir gitu. Mungkin karena orangnya berani, jadi tukang parkir di situ enggak berani. Daripada kenapa-kenapa, mending ngasih (uang ke Robert)," beber Ruli. "Dia ngomongnya ngelantur. Ngomong-ngomong ilmu gaib terus," imbuhnya.

Saat polisi menghadirkannya dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/9/2018), Robert memang kerap melantur menjawab pertanyaan. Ia mengaku nekat menembak Maryani Purba (60) lantaran menganggap Maryani membenci Presiden Joko Widodo. Namun, saat awak media bertanya lebih dalam, Robert meracau.

Robert semakin melantur ketika mendapat pertanyaan mengenai alasan menembak David Riki Fahrijal (35), korban kedua.

"Dia itu pengkhianat. Gajah, kucing, macan akar, hutan. Ibaratnya, gajah nginjek kucing," jawabnya sambil komat-kamit.

Robert baru menjawab agak jelas terkait asal senapan angin untuk menembak korban. Ia mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu.

"Itu (beli) dari kawan. Buat nembak tikus. Biar tikusnya enggak makan bebek saya," katanya.

Untuk sementara, Robert terancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved